Jateng

Bayar Pajak Motor Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syarat-syaratnya

×

Bayar Pajak Motor Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syarat-syaratnya

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menerapkan kebijakan baru terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu menggunakan KTP pemilik lama. (Instagram/@bapenda_jatengah)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menerapkan kebijakan baru terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu menggunakan KTP pemilik lama. (Instagram/@bapenda_jatengah)

Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan ini sekaligus segera melakukan proses balik nama kendaraan agar administrasi lebih tertib ke depannya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp