“Hasil pemeriksaan, bahwa tersangka S ini telah melakukan pencabulan kurang lebih 10 kali dan persetubuhan itu sebanyak 7 kali itu mulai sejak tahun 2022 sampai 2024,” terang Isnovim.
Usai penggerebekan, ustad tersebut ditelanjangi dan diarak warga setempat keliling kampung.
BACA JUGA: Maju Pilkada Sragen Tanpa Restu Orang Tua, Ini Sosok Untung Wina Sukowati
Video warga dan ustad tersebut pun viral di media sosial.
Kini, Sat Reskrim Polres Sragen telah menetapkan S sebagai tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 maupun Pasal 80 ayat 2 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)