Dalam rilis resmi, BEM Undip juga mempertanyakan apakah DPR RI benar-benar melibatkan berbagai elemen masyarakat atau hanya menjadikannya “kosmetik” untuk sekadar memenuhi syarat formalitas partisipasi publik.
Sikap BEM Undip terhadap Substansi RKUHAP
Ariq menegaskan bahwa BEM Undip sebenarnya tidak menolak 100 persen substansi RKUHAP. Namun tindakan DPR RI yang mencatut nama lembaga tanpa keterlibatan nyata membuat mereka semakin meragukan proses penyusunan regulasi tersebut.
“Ini makin menunjukkan prosesnya tidak transparan dan tidak melibatkan kami,” ujarnya.
BACA JUGA: Tuntut Kampus Tindak Tegas Dugaan Bullying PPDS, BEM Undip Singgung Tanggung Jawab Moril
BEM Undip menegaskan akan terus mengawal kasus pencatutan nama ini sampai ada klarifikasi resmi dari DPR RI. (*)
Editor: Farah Nazila





