Viral

Bikin Geger Sejak Prank Begal, TikToker Galih Loss Kini Jadi Tersangka Gara-gara Konten Hewan Mengaji

×

Bikin Geger Sejak Prank Begal, TikToker Galih Loss Kini Jadi Tersangka Gara-gara Konten Hewan Mengaji

Sebarkan artikel ini
Konten Galih
TikToker @galihloss92. (Foto: Instagram/@galihlos)

SEMARANG, beritajateng.tv – TikToker yang sedang menjadi sorotan publik belakangan ini ialah Galihloss29. Pria yang masyhur dengan nama Galih ini sering membuat konten prank yang menjadi perbincangan di media sosial. Salah satunya adalah konten prank tentang pembegalan.

Konten tersebut tidak mendapat sambutan baik dari masyarakat, malah sebaliknya, ia mendapat banyak kecaman. Hal ini karena konten tersebut menampilkan adegan prank pemilik motor dengan berteriak-teriak seolah-olah sedang menjadi korban begal.

Meskipun Galih kemudian meminta maaf, namun kecaman dari masyarakat tetap menghujani akun media sosialnya karena konten prank-nya yang publik nilai meresahkan.

BACA JUGA: Prank Driver Ojol Sebagai Begal, Kini TikToker Galih Loss Kena Mental dan Akan Donasikan Akun TikToknya

Belakangan ini, Galih membuat konten video kuis dengan seorang anak di bawah umur. Ia bertanya pada anak tersebut, “Hewan apa yang bisa mengaji?”. Namun, video tersebut mendapat kritik keras dari warganet karena seolah menghina agama Islam.

Dalam video tersebut, Galih menanyakan kepada anak tersebut hewan yang bisa mengaji. Setelah anak itu tidak bisa menjawab, Galih lalu mengucapkan “Auuuuuuu….” yang ia lanjutkan dengan kalimat taawuz.

BACA JUGA: Viral Kisah Sedih UMKM Steak Nyaris Bangkrut Gara-gara Review Food Vlogger: Omset Jatuh 50-60 Persen

Taawuz ialah permohonan perlindungan kepada Allah dari gangguan setan, yang biasanya orang baca saat hendak membaca surah Al-Quran atau mengaji. Ucapannya tersebut, “a`ūdzu billāhi minasy-syaitānir-rajīmi’, lantas menuai kontroversi dan kritik dari warganet.

Polda Metro Jaya akhirnya menanggapi keresahan masyarakat terkait video tersebut dengan mengambil tindakan. Polisi menangkap Galih pada Senin, 22 April 2024 malam oleh tim Siber Mabes dan Siber PMJ.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa Galih telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Galih ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp