Namun, semua kasus tersebut telah di proses melalui mekanisme hukum yang berlaku di Jepang. Tanpa berujung pada pemutusan hubungan kerja antarnegara.
“Setiap kasus sudah ditangani sesuai hukum Jepang dan tidak serta-merta menjadi dasar pemutusan kerja sama tenaga kerja,” tegas KBRI. (*)





