Viral

Bergaji Rp2 Juta, Perangkat Desa Grobogan Ini Pamer Mobil, Kini Dipanggil Dispermades

×

Bergaji Rp2 Juta, Perangkat Desa Grobogan Ini Pamer Mobil, Kini Dipanggil Dispermades

Sebarkan artikel ini
video viral grobogan
Video viral perangkat desa di Grobogan, Jawa Tengah, diduga pamer mobil. (X/@ariefbalikpapan1)

GROBOGAN, beritajateng.tv – Kasus perangkat desa di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang viral karena pamer mobil berbuntut panjang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Grobogan resmi memanggil perangkat desa tersebut pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Perangkat desa yang diketahui bernama Lopo Aris Wibowo, aparat Desa Randurejo, Kecamatan Pulokulon, dipanggil bersama kepala desa dan camat untuk memberikan klarifikasi terkait video yang viral sejak Minggu, 17 Agustus 2025.

“Pagi ini, kades, perangkat desa, dan camat kami undang ke Dispermades untuk klarifikasi. Saat ini ditangani langsung Kabid Pemdes,” kata Kepala Dispermades Grobogan, Achmad Haryono.

Haryono enggan mengomentari lebih jauh terkait isi video tersebut. Ia menyebut masih mendampingi bupati dalam agenda resmi.

Klarifikasi Perangkat Desa

Dalam video viral itu, Lopo menyebut rekannya sesama perangkat desa bisa membeli mobil meski hanya bergaji Rp2 juta. Ucapannya tersebut menimbulkan kontroversi di media sosial.

“Kalah gaji menang gaya. Gaji 2 juta, mobil ki lho. Piye menurutmu, kowe sing komen ning kono ngenyeki perangkat desa. Iki lho, kowe sing komen, mobilmu opo?” ucapnya dalam video yang beredar luas.

TONTON JUGA: Video Viral Rencana PBB Naik 250 Persen, Kota Semarang Pastikan Tak Ada Kenaikan

Namun kepada awak media, Lopo menegaskan bahwa ia tidak bermaksud pamer. Ia hanya menjelaskan bahwa rekannya, Dedi, yang sedang menyetir mobil dalam video tersebut, memang memiliki usaha lain di bidang perkebunan tebu.

“Dia punya usaha perkebunan tebu. Jadi bukan hanya mengandalkan gaji perangkat desa,” ujarnya, Senin, 18 Agustus 2025.

Atas kegaduhan yang muncul, Lopo mengaku menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Ia berharap publik bisa memaafkan tindakannya.

Gaji Perangkat Desa di Indonesia

Sebagai informasi, besaran gaji perangkat desa telah ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan dan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang tercantum dalam APBDesa.

Berikut rincian gaji perangkat desa berdasarkan aturan:

  • Kepala Desa: minimal Rp2.426.640 per bulan (120% gaji pokok PNS golongan II/a).

  • Sekretaris Desa: minimal Rp2.224.420 per bulan (110% gaji pokok PNS golongan II/a).

  • Perangkat Desa lainnya (Kasi, Kaur, Kadus, dll.): minimal Rp2.022.200 per bulan (100% gaji pokok PNS golongan II/a).

BACA JUGA: Viral Video Pria Purbalingga Minta Domba ke Dedi Mulyadi: Kami Pengangguran Tapi Suka Ngarit

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyinggung kesejahteraan perangkat desa sekaligus gaya hidup yang mereka tampilkan di media sosial. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp