SEMARANG, beritajateng.tv – Mendikbudristek kini telah mengeluarkan regulasi tentang penggunaan seragam sekolah 2024. Sebagaimana yang telah tercatat melalui peraturan Nomor 50 tahun 2022 mengenai Seragam Sekolah baik Pendidikan Dasar maupun Menengah.
Dalam aturan tersebut tertera mengenai baju adat yang wajib para siswa siswi kenakan pada hari tertentu. Hanya saja para peserta didik mendapatkan kebebasan terkait baju adat yang akan mereka kenakan.
Berikut ini informasi lengkapnya mengenai aturan tersebut. Baca artikel ini sampai selesai supaya kamu dapat mengetahui informasinya.
Siswa dari tingkat SD, SMP, dan SMA akan menggunakan tiga jenis seragam: seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat. Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan berharap banyak yang menerapkannya pada tahun ini.
BACA JUGA: Beri Kesaksian di Sidang MK, Sri Mulyani Ungkap Alasan Anggaran Bansos Naik di Tahun Politik 2024
Seragam Sekolah 2024
Aturan Seragam Saat Upacara
Pasal 11 ayat (1) menegaskan bahwa saat mengenakan seragam nasional pada upacara bendera, siswa harus melengkapi dengan atribut berikut:
Topi pet dan dasi yang sesuai dengan warna seragam nasional untuk setiap tingkatan sekolah. Logo Tut Wuri Handayani harus terdapat di bagian depan topi.
Penerapan dan Sanksi
Penerapan peraturan tentang seragam sekolah dan pakaian adat bisa menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah. Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman yang telah tercatat sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat berakibat pada sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan, serta sanksi administratif lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seragam Nasional, Pramuka dan Adat
Untuk tingkat SD dan SD Luar Biasa, atasan berupa kemeja putih berpadu dengan bawahan celana atau rok merah hati. Untuk tingkat SMP dan SMP Luar Biasa, atasan kemeja putih berpadu dengan bawahan celana atau rok biru tua.
Sementara untuk tingkat SMA atau SMA Luar Biasa, serta SMK dan SMK Luar Biasa, atasan berupa kemeja putih berpadu dengan celana atau rok berwarna abu-abu.
BACA JUGA: Pemkot dan Kemendikbudristek RI Lestarikan Musik Keroncong lewat Puncak Keroncong Svaranusa
Model dan warna seragam Pramuka mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Seragam sekolah yang khas kini bisa langsung pihak sekolah tetapkan dengan mempertimbangkan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan keyakinannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pakaian adat, baik model maupun warnanya, Pemerintah Daerah tetapkan dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan keyakinannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Itulah informasi lengkap seputar aturan seragam sekolah baru 2024. (*)





