SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi menyebut menemukan sejumlah senjata tajam, busur panah, hingga 12 anak panah saat menggeledah dua bangunan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Polda Jawa Tengah menyebut, penggeledahan itu merupakan pengembangan kasus pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026 lalu.
Polisi menyebut dua bangunan yang pasukan Brimob geledah menjadi tempat persembunyian seorang tersangka berinisial I. Di mana masuk daftar pencarian orang (DPO). Faktanya, polisi tidak menemukan keberadaan I di kedua lokasi tersebut.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, mengatakan penggeledahan berjalan oleh penyidik Polres Sukoharjo bersama personel Brimob Polda Jateng. Dari hasil pengembangan perkara, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterkaitan I dengan dua bangunan tersebut.
“Berawal dari pengungkapan kasus di tanggal 12 September 2026 terkait dengan pembakaran warung mi babi. Kemudian, pada tanggal 19 Oktober kita berhasil mengungkap perkara terkait dengan penangkapan satu tersangka atas nama ST,” kata Roy saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat, 30 Oktober 2026 sore.
BACA JUGA: Sarasehan Hari Santri, SMAN 1 Semarang Gelar Doa Bersama untuk Siswa dan Guru
Roy mengatakan, penangkapan ST sempat terdapat perlawanan hingga mengakibatkan dua anggota polisi terluka. Dalam kejadian tersebut, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap ST.
Polisi selanjutnya mengembangkan penyidikan berdasarkan keterangan tersangka dan sejumlah petunjuk yang mereka temukan. Termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari pengembangan tersebut, penyidik mengidentifikasi seorang tersangka lain berinisial I yang kemudian polisi tetapkan sebagai DPO. Penelusuran polisi lalu mengarah pada dua bangunan yang mereka duga menjadi tempat persembunyian I.
“Dan ternyata memang ST tersebut berkembang menyebutkan ada tersangka satu lagi yang kemudian namanya kita tetapkan, namanya I, dan kami tetapkan DPO. Kemudian kami kembangkan, lakukan penyelidikan,” kata Roy.





