Hukum & Kriminal

Berkas Dilimpahkan, Sidang Perdana Aipda Robig Digelar 8 April Mendatang

×

Berkas Dilimpahkan, Sidang Perdana Aipda Robig Digelar 8 April Mendatang

Sebarkan artikel ini
Robig Anggota | Sidang Banding Aipda Robig | Aipda Robig Rekonstruksi | Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)
Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Negeri (PN) Semarang bakal menggelar sidang pertama kasus penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin, pada Selasa, 8 April 2025.

Hal itu terungkap oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto. Ia mengatakan, berkas perkara kasus yang menyeret anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu telah dilimpahkan ke PN Semarang.

Adapun sidang akan berlangsung usai Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Tepatnya pada Selasa, 8 April 2025 mendatang.

“Berkas perkara sudah kami limpahkan 20 Maret 2025. Jadwal sidang Selasa, 8 April 2025,” kata Sarwanto pada Selasa, 25 Maret 2025.

BACA JUGA: Ayah Gamma Teriaki Aipda Robig Saat Digiring ke Rutan: Kamu Kejam Bunuh Anak Saya!

Ia menjelaskan, dalam perkara ini tersangka Robig terjerat pasal Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Nantinya, lanjut Sarwanto, sidang akan berlangsung secara terbuka dan bisa diikuti oleh khalayak umum.

“Ya, terbuka,” tekannya.

Perkara Perlindungan Anak

Lebih jauh, jadwal sidang Aipda Robig telah termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan