“Di kejaksaan pun, karena kejaksaan sifatnya juga aparat penegak hukum, sesuai Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, [Kejaksaan] punya kewajiban juga untuk bisa memblokir, mengajukan blokir kepada BPN,” ujarnya.
Kuasa Hukum Sebut Ada Dua Tersangka
Dalam kesempatan tersebut, Bangkit menyampaikan bahwa Polda Jateng telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan kerusakan rumah tersebut.
Kedua tersangka berinisial BS dan A. Bangkit menyebut A merupakan kontraktor yang berkaitan dengan pembangunan rumah tersebut. “Polda saat ini menetapkan dua tersangka, dengan inisial BS dan A,” kata Bangkit.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, membenarkan adanya penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut.
“Penetapan tersangka masih berdasarkan yang lama yaitu BN dan AN. Berkas perkara sudah ԁilimpahkan tanggal 27 Oktober 2026,” ujarnya saat ԁikonfirmasi pada Selasa, 3 November 2026.
BACA JUGA: Perkara Rumah Jenderal Polisi Ambruk di Semarang, Kuasa Hukum Ajukan Pemblokiran ke BPN
Kasus Rumah Irjen Sofyan Dilaporkan Sejak 2022
Kasus ini bermula dari kerusakan rumah Irjen Pol Sofyan dan dr. Niken di kawasan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Menurut keterangan keluarga, kerusakan mulai muncul setelah pembangunan rumah tetangganya, BS, sekitar akhir 2019. Retakan yang awalnya muncul di sejumlah bagian bangunan kemudian semakin parah hingga sebagian struktur rumah, termasuk garasi, roboh.
Keluarga Irjen Pol Sofyan melaporkan dugaan kerusakan tersebut ke Polda Jateng pada 22 April 2022. BS kemudian ԁitetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menerbitkan SPDP baru pada 5 Oktober 2026 dan menyampaikan telah memeriksa dua ahli bangunan gedung. Berkas perkara selanjutnya ԁilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 27 Oktober 2026. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





