Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Aipda Robig Terlimpahkan ke JPU, Polda Jateng: Pekan Depan Akan Rekonstruksi

×

Berkas Perkara Aipda Robig Terlimpahkan ke JPU, Polda Jateng: Pekan Depan Akan Rekonstruksi

Sebarkan artikel ini
Robig Anggota | Sidang Banding Aipda Robig | Aipda Robig Rekonstruksi | Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)
Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)

Herry menjelaskan bahwa Robig dalam kondisi baik dan siap menghadapi persidangan. Ia menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat dalam insiden tersebut.

BACA JUGA: Alasan Pengacara Herry Darman Bela Aipda Robig: Dia Punya Keluarga, Pasti Ingin Keadilan dan Kepastian Hukum

“Klien saya hanya berusaha mencegah tawuran. Saat itu ia mengira kelompok Gamma adalah begal yang membawa senjata tajam,” ungkap Herry.

Menurut Herry, Robig bertindak berdasarkan situasi darurat untuk menjaga keamanan.

“Dia berpikir jika membiarkan tawuran, ada kemungkinan korban luka-luka atau bahkan meninggal dunia. Itu sebabnya dia mencoba mencegah,” tambahnya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, juga memastikan tak ada penyembunyian fakta dalam kasus ini. Semua bukti dan keterangan akan terjabarkan secara transparan di persidangan.

“Nanti kita sampaikan semua fakta di pengadilan, termasuk apa yang terjadi di lapangan sebelum penembakan,” tegas Irwan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan