Ia menegaskan pembagian makanan tidak boleh bundel menjadi tiga atau empat hari sekaligus. “Kalau ada yang bundling tiga hari, empat hari, juga salah. Selama anak-anak masuk, harus berikan setiap hari,” ujarnya.
Pengecualian hanya berlaku jika jadwal sekolah memang tidak berlangsung setiap hari, misalnya hanya dua hari dalam satu minggu.
“Yang boleh itu misalnya Jumat, Sabtu. Nah, itu berarti cuma dua hari. Jadi kalau ada yang tiga hari itu salah SPPG-nya,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





