Jateng

Bikin Kelompok Ternak Fiktif, Pria Karanganyar Jual Sapi Hibah Murah

×

Bikin Kelompok Ternak Fiktif, Pria Karanganyar Jual Sapi Hibah Murah

Sebarkan artikel ini
ilustrasi sapi
Ilustrasi sapi. (Pexels/Pixabay)

Ia di jerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp