“Sebagai teman,” jawab Amanda.
Kuasa hukum Mario kembali memastikan jawaban Amanda yang menyebut sebagai teman. Amanda pun mengiyakan.
“Tidak sayang, sayang sebagai teman,” kata kuasa hukum Mario. “Oke.”
Mendengar itu, Mario kembali tertawa. Ia juga terlihat menggelengkan kepala beberapa kali. Sebaga informasi, saat ungkapan cinta itu Amanda sampaikan, Mario telah menjalin hubungan dengan Perempuan A.
Dalam dakwaan Mario, Amanda merupakan orang yang memberi tahu Mario Dandy bahwa Perempuan AG dan David masih menjalin hubungan, meskipun saat itu Perempuan AG sudah menjadi pacar Mario Dandy.
Informasi tersebut membuat Mario Dandy marah dan berujung pada penganiayaan terhadap David Ozora.
Dalam perkara ini, Perempuan AG, Mario Dandy, dan Shane Lukas beroleh dakwaan melakukan penganiayaan berencana terhadap David Ozora. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Perempuan AG telah berleh vonis terlebih dahulu oleh hakim dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Ia pun telah masuk bui. (*)