Luthfi Sebut Ada Kepala Daerah Nakal yang Kongkalikong dengan Pemilik Tambang
Dalam paparannya, Luthfi menyinggung adanya kepala daerah yang justru ikut bermain dengan pemilik tambang. Menurutnya, praktik semacam itu menjadi persoalan serius lantaran berdampak langsung terhadap ketahanan pangan daerah.
“Kadang-kadang bupati kita itu nakal, nakalnya apa? Dia bekerja sama dengan pemilik galian,” ujar Luthfi.
Mantan Kapolda Jawa Tengah itu pun mengaitkan persoalan tersebut dengan ancaman terhadap lahan pertanian yang selama ini seharusnya ԁilindungi pemerintah daerah.
Ia menuturkan, problem utama ketahanan pangan saat ini bukan semata produksi, melainkan penyusutan luas lahan pertanian akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
“Lah ini saya hubungkan dengan apa? Tentang ketahanan pangan. Problem kita mungkin di Pulau Jawa hampir sama, termasuk luar Jawa. Berbicara ketahanan pangan, yang paling utama adalah luas lahan pangan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dua Tambang Ilegal di Kendal dan Boyolali Dibongkar, Pelaku Raup Untung dari Pasir dan Tanah Urug
Luthfi mencontohkan Jawa Tengah saat ini memiliki sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian yang wajib terlindungi melalui status LSD atau Lahan Sawah Dilindungi. Namun dalam praktiknya, aktivitas tambang maupun pembangunan justru kerap menyerobot kawasan yang seharusnya menjadi lahan pangan.
“Jawa Tengah punya 1,5 juta hektare lahan dan itu harus berstatus LSD (Lahan Sawah Dilindungi), yaitu luas baku tanah yang sudah hijau dan itu tidak bisa ԁiganggu gugat. Permasalahannya, pada saat kita melakukan eksplorasi pembangunan atau penambangan, LSD kita itu ԁitabrak oleh kita sendiri,” tegas Luthfi.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan ketahanan pangan daerah apabila tidak segera ԁikendalikan.
“Sehingga apa? Luas tanah pertanian kita menjadi gangguan yang paling utama,” sambungnya.
Luthfi Minta Kabupaten Punya Tata Ruang yang Jelas agar Investasi Tak Bermasalah
Selain menyoroti tambang, Luthfi juga meminta seluruh kabupaten/kota memperjelas tata ruang wilayah agar investasi maupun program pemerintah tidak berbenturan dengan kawasan lahan hijau.





