Jateng

Bongkar Kongkalikong Kepala Daerah dengan Pengusaha Galian C, Ahmad Luthfi: Kadang Bupati Kita Itu Nakal

×

Bongkar Kongkalikong Kepala Daerah dengan Pengusaha Galian C, Ahmad Luthfi: Kadang Bupati Kita Itu Nakal

Sebarkan artikel ini
Kepala Daerah Tambang
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (FKD MPU) Tahun 2026 di Hotel Tentrem Semarang, Selasa, 12 Mei 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyinggung praktik kerja sama antara kepala daerah dan pengusaha tambang galian C yang menurutnya mulai mengganggu ketahanan pangan akibat alih fungsi lahan.

Pernyataan itu Luthfi sampaikan saat membahas persoalan tambang galian C dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (FKD MPU) Tahun 2026 di Hotel Tentrem Semarang, Selasa, 12 Mei 2026.

Pembahasan soal tambang tersebut mulanya muncul usai adanya masukan dari perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam forum kerja sama 10 provinsi itu.

Menanggapi hal tersebut, Luthfi menegaskan pengelolaan tambang galian C sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana amanat Perpres Nomor 55 Tahun 2022.

“Galian C itu kewenangan dari provinsi, kecuali non-galian C, galian C itu kan nonlogam. Kalau batu bara, gas, itu pusat. Tapi untuk galian C seperti pasir, batu, nah itu kewenangannya ada di kita (provinsi),” ujar Luthfi.

BACA JUGA: Krisis Pertambangan di Indonesia, Butuh Undang-Undang yang Adil dan Keterlibatan Masyarakat Lokal

Menurut Luthfi, persoalan tambang galian C hampir terjadi merata di sejumlah daerah, utamanya Pulau Jawa. Sementara tambang non-galian C seperti batu bara dan gas lebih banyak berada luar Jawa dan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Jadi galian C ini memang rata-rata di Pulau Jawa itu ada. Kalau tambang non-galian C tidak ada di Pulau Jawa, yang banyak di luar Jawa. Kalau di NTT ada galian C, metodenya juga begitu,” lanjutnya.

Luthfi menegaskan pemerintah provinsi memiliki kewenangan penuh terhadap tambang galian C, termasuk pengawasannya. Ia bahkan menyebut persoalan tambang bermasalah bisa langsung ԁiserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.

Tak cuma itu, Luthfi menjelaskan kewenangan tambang galian C juga berkaitan langsung dengan tata ruang atau RTRW di masing-masing kabupaten/kota.

“Nah, itu serahkan saja ke polda, selesai. Saya mantan kapolda, jadi nantinya gampang,” tegasnya.