Hukum & Kriminal

Bongkar Praktik Elpiji Oplosan di Purworejo, Polda Jateng Terus Awasi Penjualan LPG Bersubsidi

×

Bongkar Praktik Elpiji Oplosan di Purworejo, Polda Jateng Terus Awasi Penjualan LPG Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Polda LPG
Polda Jateng temukan barang bukti penyalahgunaan LPG bersubsidi di Purworejo, Rabu, 5 Februari 2025. (Foto: Humas Polda Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di sebuah rumah, Desa Kentangrejo, Kabupaten Purworejo. Kegiatan ilegal ini berupa pengisian ulang tabung gas ukuran 3 kg ke 12 kg tanpa standar keamanan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, menyebutkan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada akhir Januari 2025.

Setelah penyelidikan, petugas menemukan rumah yang menjadi tempat untuk praktik ilegal tersebut.

Polisi berhasil mengamankan ERE (23), pemilik tempat, beserta 231 tabung LPG berbagai ukuran serta 90 regulator yang telah dimodifikasi.

BACA JUGA: Sulitnya Cari Gas Elpiji 3 Kg, Pangkalan LPG di Kota Semarang Sampai Tolak 50 Pelanggan dalam Sehari

“Tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Arif, beberapa waktu yang lalu.

Polda Jateng terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi elpiji bersubsidi agar tepat sasaran. Arif mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

Selain itu, Direktorat Reskrimsus Polda Jateng juga melakukan pemantauan terhadap kebijakan pemerintah terkait penjualan dan distribusi LPG 3 kilogram.

Dalam dua hari, Rabu-Kamis, 5-6 Januari 2025, pemantauan berlangsung di sejumlah agen dan pangkalan di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah.

BACA JUGA: Beredar Surat Edaran ASN Jawa Tengah Tak Boleh Pakai LPG 3 Kilogram, Pemprov Siap Sanksi Pelanggar

Arif menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Pertamina Region Jawa Bagian Tengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng terkait pola distribusi terbaru.

Kini, distribusi LPG langsung ke konsumen akhir dengan regulasi lebih ketat terhadap pengecer.

Hasil pemantauan menunjukkan harga eceran tertinggi (HET) masih sesuai ketentuan, tanpa antrean panjang atau kelangkaan gas yang signifikan.

“Kami terus mengawasi agar tidak ada penyalahgunaan, termasuk penimbunan atau penjualan melebihi HET. Jika ada temuan pelanggaran, akan kami tindak tegas,” tandas Arif. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp