Jateng

BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama 2 RS di Brebes Gegara Tagihan Fiktif Rp22 M

×

BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama 2 RS di Brebes Gegara Tagihan Fiktif Rp22 M

Sebarkan artikel ini
bpjs
BPJS. (bpkad.patikab.go.id)

BREBES, beritajateng.tv – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tegal, Jawa Tengah, melakukan tindakan tegas terhadap rumah sakit yang melakukan klaim tagihan fiktif.

Tagihan fiktif tersebut dilakukan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kini, dua rumah sakit swasta di Brebes, yakni pertama RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang. Keduanya terbukti melakukan fraud dengan potensi kerugian negara mencapai Rp22 miliar lebih.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes baru-baru ini. Terungkap rumah sakit itu, telah melakukan tagihan fiktif  sejak tahun 2018 silam.

BACA JUGA: Bank Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Kredit untuk Karyawan UGM

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari membeberkan, pengakhiran perjanjian kerja sama itu karena adanya pelanggaran isi kontrak kerja sama. Pemutusan kerja sama itu berdasarkan hasil evaluasi bersama Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, hingga Tim Kendali Mutu Kendali Biaya.

Selain memutus kerja sama, BPJS Kesehatan juga menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengembalikan dana dan denda sebesar Rp 250 juta untuk setiap rumah sakit.

Dia menyebut pihak rumah sakit telah melakukan pengembalian dana namun belum membayarkan denda.

Ineke yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Brebes itu membeberkan, setelah adanya pemutusan kerjasama di dua rumah sakit, pihaknya mempersiapkan agar bagaimana masyarakat sebagai peserta JKN tetap terlayani kesehatannya dengan baik.

“Salah satu caranya dengan di alihkan dengan mempersiapkan sejumlah rumah sakit terdekat, seperti di RSUD Brebes,” jelas Ineke.

BACA JUGA: Bisa Secara Online, Ini Cara Lengkap Pindah Faskes BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN

Sebagai bagian Tim Pencegahan Kecurangan JKN, pihaknya juga tak henti-hentinya melakukan sosialisasi budaya anti kecurangan.

Namun, kembali lagi integritas harus juga menjadi tanggung jawab bagi manajemen di masing-masing fasilitas kesehatan. Seperti di rumah sakit itu sendiri.

Sebelumnya pada bulan Oktober lalu, dua rumah sakit swasta di Tegal, yakni Rumah Sakit Mitra Keluarga di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal, diputus kerjasamanya. Adapun pemutusan kerjasama itu setelah terbukti rumah sakit tersebut melakukan kecurangan atau fraud dalam klaim program JKN. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp