CILACAP, beritajateng.tv – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal melalui Program Gerakan Cilacap Peduli Pekerja Rentan (GERCEP).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap, Rully Jaya Santika, mengatakan program GERCEP merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang selama ini belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Program ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. Harapannya, tidak ada lagi masyarakat yang jatuh miskin akibat kehilangan pencari nafkah,” ujar Rully kepada wartawan pada Kamis, 24 Juli 2026.
Menurutnya, program GERCEP juga mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya tujuan pertama yakni menghapus kemiskinan.
Program tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, yakni tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
BACA JUGA: Hak Pekerja Jadi Prioritas, BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN Perkuat Penegakan Kepatuhan
Dalam sosialisasi ԁijelaskan, sasaran program ini adalah pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, tukang becak, tukang bangunan, tukang las, ojek pangkalan, buruh angkut, guru ngaji, marbot, asisten rumah tangga, hingga profesi informal lainnya yang belum memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Rully menjelaskan, pekerja rentan yang menjadi peserta akan mendapatkan dua manfaat utama. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Melalui program JKK, peserta memperoleh perlindungan sejak berangkat bekerja hingga kembali ke rumah, termasuk biaya perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis apabila mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan hingga 48 kali upah. Termasuk beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
“Iuran yang ԁibutuhkan sangat terjangkau, hanya Rp8.400 per orang per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM. Dengan iuran yang relatif kecil, manfaat yang ԁiterima sangat besar ketika terjadi risiko kerja maupun kematian,” jelas Rully.
BACA JUGA: BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Buktikan Perlindungan Nyata, Ahli Waris Nasabah KUR Terima Rp42 Juta
Dalam pelaksanaannya, program GERCEP ԁidorong melalui dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pendanaan kepesertaan pekerja rentan dapat berasal dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Sehingga, semakin banyak pekerja informal yang dapat terlindungi.
BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak perusahaan, instansi pemerintah, organisasi, maupun masyarakat yang berpartisipasi mendukung program GERCEP agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja rentan di Kabupaten Cilacap.
“Semangat kami adalah memastikan para pekerja informal bisa bekerja dengan tenang karena mereka dan keluarganya memiliki perlindungan. Ini merupakan investasi sosial untuk mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” pungkas Rully. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





