Ekbis

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemerintah Desa Delanggu Percepat Kepesertaan Pekerja

×

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemerintah Desa Delanggu Percepat Kepesertaan Pekerja

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemerintah Desa Delanggu Percepat Kepesertaan Pekerja
Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Lembaga Desa se-Kecamatan Delanggu di Aula Kantor Kecamatan Delanggu, Klaten. (Ellya/beritajateng.tv)

KLATEN, beritajateng.tv – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di tingkat desa.

Upaya tersebut melalui kegiatan Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Lembaga Desa se-Kecamatan Delanggu di Aula Kantor Kecamatan Delanggu, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kecamatan Delanggu dan pemerintah desa. Dalam mempercepat perlindungan sosial bagi perangkat desa, RT, RW, BPD, kader desa, Linmas, pekerja proyek desa, hingga pekerja rentan lainnya.

Sebanyak 39 peserta hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas perwakilan pemerintah desa se-Kecamatan Delanggu, jajaran kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta tim BPJS Ketenagakerjaan Klaten.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Arimeita Wahyu Adi, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat desa memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya memberikan rasa aman bagi pekerja. Tetapi juga menjadi bentuk kehadiran negara ketika risiko kerja maupun risiko meninggal dunia terjadi. Melalui kolaborasi bersama pemerintah desa, kami berharap semakin banyak pekerja desa yang terlindungi,” ujar Arimeita.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Klaten Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pekerja saat May Day 2026

Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan berbagai manfaat program dan layanan yang dapat dimanfaatkan pemerintah desa.

Desa juga di dorong segera mengalokasikan anggaran perlindungan bagi perangkat desa dan pekerja informal melalui sumber pendanaan yang telah diatur dalam regulasi. Seperti Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), maupun sumber sah lainnya.

Pemerintah Kecamatan Delanggu dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa turut mendukung percepatan implementasi program perlindungan sosial ketenagakerjaan di lingkungan desa. Dukungan tersebut menurutnya penting agar seluruh pekerja desa mendapatkan perlindungan yang layak.

Sebagai bentuk nyata manfaat program, BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan ahli waris almarhum Suratno, Ketua RT di Desa Karang yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Santunan tersebut menjadi bukti bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan mampu memberikan perlindungan finansial bagi keluarga peserta saat menghadapi risiko sosial.

BPJS Ketenagakerjaan Klaten mencatat masih terdapat sekitar 1.368 tenaga kerja di lingkungan lembaga desa dan BUMDes se-Kecamatan Delanggu yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan koordinasi bersama pemerintah desa guna mempercepat proses kepesertaan secara bertahap sepanjang 2026.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengapresiasi pemerintah desa di Kecamatan Delanggu karena tingkat kepatuhan pembayaran iuran cukup baik. Hampir 90 persen desa dan lembaga yang telah terdaftar rutin membayar iuran setiap bulan.

“Kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah desa sangat penting. Agar perlindungan sosial ketenagakerjaan semakin luas menjangkau masyarakat desa,” pungkas Arimeita. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp