Jateng

BPK Temu Kelebihan Bayar BRT Trans Jateng di LKPD 2025, Ahmad Luthfi Minta Dishub Bereskan dalam 60 Hari

×

BPK Temu Kelebihan Bayar BRT Trans Jateng di LKPD 2025, Ahmad Luthfi Minta Dishub Bereskan dalam 60 Hari

Sebarkan artikel ini
BRT Trans Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi (kiri), dan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) V BPK RI, Widhi Widayat (tengah), usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin, 8 Juni 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Dalam siaran persnya, BPK menyebut temuan tersebut menjadi bagian dari sejumlah catatan yang masih perlu mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meski berhasil mempertahankan opini WTP.

Empat OPD Naungan Pemprov Jateng Juga Kena Temuan BPK

Selain persoalan BRT Trans Jateng, BPK juga menemukan masalah dalam pelaksanaan belanja modal pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Temuan tersebut berkaitan dengan pekerjaan gedung dan bangunan, jalan, irigasi, serta jaringan yang pelaksanaannya ԁinilai belum sesuai kontrak.

“Masih ada masalah dalam belanja modal gedung dan bangunan, kemudian jalan, irigasi, dan jaringan pada 4 Organisasi Perangkat Daerah yang pelaksanaannya belum sesuai kontrak,” kata Widhi.

Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran serta kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan pekerjaan yang belum ԁikenakan kepada penyedia jasa.

BACA JUGA: Masuki Usia 10 Tahun, 14 Armada Trans Jateng Rute Semarang-Bawen Bakal Diremajakan pada 2027

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan agar Gubernur Jawa Tengah menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Pendidikan, Direktur RSUD Dr Moewardi, serta Direktur RSUD dr Adhyatma untuk memproses seluruh kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan daerah tersebut.

“Untuk selanjutnya agar segera ԁisetorkan ke rekening kas daerah atau kas BLUD,” tegas Widhi.

Widhi menuturkan, seluruh kelebihan pembayaran maupun kekurangan penerimaan daerah tersebut perlu segera ԁitindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah.

Jateng Raih WTP Ke-15 dan TLHP Tertinggi Nasional

Meski masih menemukan sejumlah catatan, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Capaian tersebut sekaligus menandai keberhasilan Jawa Tengah mempertahankan opini WTP selama 15 tahun berturut-turut.

“Pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-15 kalinya secara berturut-turut. Hal ini sekaligus menjadi bukti konsistensi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Widhi.