Hukum & Kriminal

Anggota Polda Jateng Terlibat Zina dan Judol Dipatsus 30 Hari, Segera Jalani Sidang Kode Etik

×

Anggota Polda Jateng Terlibat Zina dan Judol Dipatsus 30 Hari, Segera Jalani Sidang Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Polda Jateng Patsus | Anggota Polda Jateng | Polda Wanita
Anggota Polda Jateng, Bripda Bagus Yoga Ardian, yang diduga tipu sejumlah wanita demi lunasi pinjol. (Foto: X/@viralinae)

Pihaknya memastikan sidang kode etik Bripda BYA akan berlangsung secepatnya lantaran kasus ini sudah mendapat atensi atasannya.

“Sidang kode etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secepatnya, karena ini atensi pimpinan, berkaitan dengan profesionalisme anggota Polri,” jelasnya.

Atas perbuatannya, hukuman terberat yang bisa saja menimpa Bripda BYA ialah terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), patsus, penundaan kenaikan pangkat, dan penundaan sekolah.

“Nanti kita lihat di sidang, hakim akan memutuskan terhadap perilaku yang bersangkutan seperti apa. Kita lihat perilaku yang bersangkutan,” pungkas Artanto. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp