Pihaknya memastikan sidang kode etik Bripda BYA akan berlangsung secepatnya lantaran kasus ini sudah mendapat atensi atasannya.
“Sidang kode etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secepatnya, karena ini atensi pimpinan, berkaitan dengan profesionalisme anggota Polri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, hukuman terberat yang bisa saja menimpa Bripda BYA ialah terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), patsus, penundaan kenaikan pangkat, dan penundaan sekolah.
“Nanti kita lihat di sidang, hakim akan memutuskan terhadap perilaku yang bersangkutan seperti apa. Kita lihat perilaku yang bersangkutan,” pungkas Artanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





