Khusus bagi tenaga kerja asing (WNA), ketentuan yang berlaku adalah minimal telah bekerja selama enam bulan.
Sebagai bukti, pelamar harus melampirkan paspor agar petugas dapat memproses validasi data sesuai ketentuan. Pihak berwenang memastikan mekanisme ini tidak jauh berbeda dari skema sebelumnya.
Mengapa BSU Belum Cair?
Hingga saat ini, pihak terkait belum mengumumkan secara resmi tanggal penyaluran, sehingga pencairan BSU Rp600.000 pada Oktober 2025 mengalami keterlambatan.
Pemerintah menegaskan bahwa jadwal akan segera diumumkan setelah semua mekanisme dipastikan siap dijalankan.
Program BSU Rp600.000 menjadi bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga stabilitas pekerja di tengah tantangan ekonomi.(*)





