SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah buka suara terkait polisi yang melakukan penggeledahan di asrama putri pondok pesantren (ponpes) Hamalatul Qura’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pernyataan sikapnya, MUI Jateng meminta proses hukum terhadap kasus tersebut dilakukan secara seimbang, cepat, transparan, serta sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua Umum MUI Jateng, Noor Achmad mengatakan, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Dia meminta kepolisian tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap tindakan.
“MUI Provinsi Jawa Tengah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum yang seimbang, cepat, transparan, dan prosedural,” katanya, Senin, 2 November 2026.
BACA JUGA: Polda Jateng Benarkan Propam Periksa Anggota Polisi yang Geledah Ponpes di Sukoharjo
Noor Achmad mengatakan, aparat kepolisian harus menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Apabila ada penemuan anggota yang terbukti melanggar hukum, MUI meminta adanya penindakan tegas.
“Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta melaksanakan SOP dengan sebenar-benarnya. Termasuk menindak tegas aparat yang terbukti melanggar hukum,” katanya.
MUI Jateng Soroti Izin Usaha dan Lembaga Pendidikan
Selain meminta penegakan hukum yang humanis, MUI Jawa Tengah juga menyoroti aspek perizinan usaha makanan nonhalal yang dia nilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
MUI meminta pemerintah daerah segera mencabut izin usaha makanan nonhalal yang terbukti meresahkan masyarakat.
“Pemerintah daerah agar segera mencabut izin usaha makanan non halal yang terbukti meresahkan masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: PMII Jateng Sentil Kapolda Jateng yang Sorot Legalitas Ponpes Hamalatul Qur’an: Bukan Pembenaran Intimidasi Santriwati
Di sisi lain, MUI Jateng meminta Kementerian Agama melakukan pembinaan dan penertiban terhadap lembaga pendidikan agama dan keagamaan yang belum memiliki izin operasional. Lembaga yang dia maksud mencakup pondok pesantren dan rumah tahfidz.
“Serta memastikan pembelajaran di dalamnya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI,” kata Noor Achmad.





