SEMARANG, beritajateng.tv- Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 kembali menjadi perhatian para pekerja pada Oktober 2025.
Pemerintah sebelumnya memberi sinyal akan melanjutkan bantuan tersebut pada paruh kedua tahun ini. Namun, hingga awal Oktober, mereka belum mengumumkan secara pasti jadwal resmi pencairannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa program BSU tetap akan berjalan.
Ia menilai bantuan ini merupakan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Pihak terkait menyebutkan bahwa mereka menyalurkan BSU terakhir pada Agustus 2025 lalu.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga menjelaskan bahwa program ini fokus melindungi pekerja agar mereka tidak terlalu terbebani.
Selain itu, pemerintah berharap subsidi ini mampu menekan risiko terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat situasi global yang penuh ketidakpastian.
Meski pemerintah sudah menegaskan komitmennya, masyarakat masih perlu bersabar menunggu jadwal pencairan.
Hingga pertengahan September 2025, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis pengumuman resmi. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi melalui situs Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari hoaks.
Laporan terkini menyebut bahwa penyaluran BSU tetap memprioritaskan kelompok tenaga pendidik, termasuk pengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), hingga satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Pihak berwenang memastikan mekanisme ini tetap mengacu pada aturan yang berlaku agar bantuan tersalurkan secara tepat sasaran.
Syarat dan Tata Cara Daftar BSU Rp600.000
Salah satu syarat utama untuk mendapatkan BSU adalah pekerja harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberi kerja biasanya melakukan pendaftaran melalui sistem fisik maupun online yang disediakan oleh BPJS.
Setelah itu, perusahaan wajib menyerahkan data karyawan beserta nominal upah sesuai formulir resmi.
Khusus bagi tenaga kerja asing (WNA), ketentuan yang berlaku adalah minimal telah bekerja selama enam bulan.
Sebagai bukti, pelamar harus melampirkan paspor agar petugas dapat memproses validasi data sesuai ketentuan. Pihak berwenang memastikan mekanisme ini tidak jauh berbeda dari skema sebelumnya.
Mengapa BSU Belum Cair?
Hingga saat ini, pihak terkait belum mengumumkan secara resmi tanggal penyaluran, sehingga pencairan BSU Rp600.000 pada Oktober 2025 mengalami keterlambatan.
Pemerintah menegaskan bahwa jadwal akan segera diumumkan setelah semua mekanisme dipastikan siap dijalankan.
Program BSU Rp600.000 menjadi bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga stabilitas pekerja di tengah tantangan ekonomi.(*)





