“Kalau mendasarkan pengalaman ya apapun bisa terjadi dalam proses itu, tapi itu bukan alasan yang mendasar buat saya. Itu kan insiden dan tidak bisa untuk dijadikan patokan,” ujarnya.
Menurut Hamid, segalanya berisiko. Sehingga, memerlukan kehati-hatian, utamanya dalam menggelar study tour.
“Mereka juga harus lebih berhati-hari. karena itu merupakan tanggung jawab. Untuk seumpama study tour sudah dibolehkan, itu jadi tanggung jawab satuan pendidikan ataupun sekolah,” tandasnya.
BACA JUGA: Bantah Tak Sumbang PAD, Pelaku Wisata: Study Tour Gerakkan Biro Travel, Karcis, Pajak, hingga UMKM
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah menegaskan larangan pelaksanaan study tour.
Hal ini merespons kecelakaan bus yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Uswatun Hasanah pun mengeluarkan nota dinas berisi larangan study tour. Utamanya bagi sekolah yang berada di bawah naungannya. (*)
Editor: Farah Nazila





