Sebagai informasi, Salah satu rumah sakit (RS) di Jawa Tengah mengajukan klaim palsu ke BPJS sebesar Rp 29 miliar. Hal itu terungkap oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Elhamngto Zuhdan membenarkan temuan kasus tersebut saat beritajateng.tv konfirmasi, Sabtu 10 Agustus 2024. Dari hasil monitoring KPK dan BPJS, temuan itu terjadi tahun 2023 di Kabupaten Magelang.
“Iya ,di Kabupaten Magelang dan kebetulan waktu itu memang saat terjadi COVID-19. (RS tersebut) diindikasikan melakukan phantom billing (klaim palsu),” ujar Elham.
BACA JUGA: Anggap Tak Masuk Akal, Pengusaha Minta ASN dan TNI-Polri Jadi Kelinci Percobaan Program Tapera
Elham pun membenarkan penemuan tersebut di RS Padma Lalita Magelang.
“Iya di situ (RS Padma Lalita),” ujarnya.
Elham menjelaskan, RS itu melakukan klaim ke BPJS. Padahal, kata Elham, sesungguhnya tidak ada pelayanan yang diberikan kepada pasien di RS itu. Hal itu terjadi terus-menerus, hingga klaim ke BPJS mencapai puluhan miliar rupiah.
Tim Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) dan KPK menemukan hal tersebut saat melakukan monitoring rumah sakit dengan random sampling atau secara acak. (*)
Editor: Farah Nazila