Hukum & Kriminal

Buntut Pemerasan Remaja, Dua Polisi Polrestabes Semarang Disanksi Demosi 7 dan 8 Tahun

×

Buntut Pemerasan Remaja, Dua Polisi Polrestabes Semarang Disanksi Demosi 7 dan 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
polda jateng
Aiptu Kusno dan Aipda Roy saat mengikuti sidang komisi kode etik di Polda Jawa Tengah, Senin, 17 Februari 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

Selain itu, Polda Jawa Tengah juga akan memberikan pembinaan mental selama satu bulan kepada kedua tersangka. Hal ini agar kedua tersangka kembali berpedoman pada Polri.

“Tujuannya mengingatkan lagi, mencerahkan, membuat mentalnya normal kembali, artinya sifat-sifat ke-Bhayangkara-annua akan tumbuh kembali sehingga jadi polisi yang sebaik-baiknya,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp