Jateng

Bupati Blora Hadiri Bedah Buku “Mens Rea”, Soroti Risiko Niat Jahat dalam Kasus Korupsi

×

Bupati Blora Hadiri Bedah Buku “Mens Rea”, Soroti Risiko Niat Jahat dalam Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Bupati Arief Rohman menghadiri bedah buku berjudul “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara” di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Jumat 24 April 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
Bupati Arief Rohman menghadiri bedah buku berjudul “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara” di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Jumat 24 April 2026. (Heri/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Arief Rohman menghadiri bedah buku berjudul “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara” di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Jumat, 24 April 2026.

Arief hadir didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Blora Slamet Setiono. Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah kepala daerah, akademisi, hingga praktisi hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Siswanto, bersama Rudi Margono, menulis buku tersebut. Keduanya mengulas secara mendalam konsep mens rea atau niat jahat dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa unsur tindak pidana tidak hanya mencakup perbuatan melawan hukum (actus reus), tetapi juga niat jahat sebagai dasar kesalahan pelaku. Unsur tersebut bisa berupa kesengajaan maupun kelalaian.

BACA JUGA: Kado Spesial Tahun Baru, Bupati Blora Arief Rohman Masuk Nominasi 10 Kepala Daerah Pro Kebudayaan

Siswanto menyoroti bahwa dalam praktik penanganan perkara korupsi, khususnya yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, kerap muncul perbedaan penafsiran terkait keberadaan mens rea. Hal ini ternilai berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam menilai kesalahan pelaku.

“Mens rea dalam tindak pidana korupsi mencakup adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam membuktikan unsur kesalahan, terutama saat kasus bersinggungan dengan aspek administrasi seperti penyalahgunaan kewenangan atau jabatan.

Buku ini mengupas persoalan korupsi secara komprehensif, mulai dari teori hukum, pandangan ahli, hingga praktik penanganan perkara. Termasuk di dalamnya pembahasan sistem pembuktian, mekanisme penyelesaian kerugian negara, hingga pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administrasi.

BACA JUGA: Turut Rayakan Hari Batik, Arief Rohman Dorong Perajin Batik di Blora Naik Kelas

Dalam sesi diskusi, Arief Rohman mengaku tertarik dengan pembahasan tersebut. Ia bahkan mengundang penulis buku untuk memberikan pemahaman kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Blora terkait pengambilan kebijakan publik.