Hukum & Kriminal

Buru Pengelola Judol Terkait Aliran Dana ke Hotel Aruss Semarang, Polisi: DPO Diduga Pemilik Situs Judi

×

Buru Pengelola Judol Terkait Aliran Dana ke Hotel Aruss Semarang, Polisi: DPO Diduga Pemilik Situs Judi

Sebarkan artikel ini
Tersangka Hotel Aruss
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyematkan spanduk bertuliskan disita pada Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. (ant)

Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana yang pelaku gunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembangunan hotel.

“Total uang yang berhasil dibekukan dan disita mencapai Rp5,18 miliar,” jelas Himawan.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Sita Atas Aset Dugaan Pencucian Uang, Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi

Dalam kasus ini, para tersangka berhadapan dengan sejumlah pasal terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta tindak pidana transfer dana.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss di Semarang. Pembangunan hotel tersebut menggunakan uang hasil kejahatan judi online dari pencucian uang melalui perusahaan PT AJP.

Komisaris PT AJP berinisial FH juga telah polisi tetapkan sebagai tersangka. FH menggunakan lima rekening atas nama orang lain untuk mentransfer dana pembangunan hotel. PT AJP terbukti menjadi wadah pencucian uang hasil judi online milik FH. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan