Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana yang pelaku gunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembangunan hotel.
“Total uang yang berhasil dibekukan dan disita mencapai Rp5,18 miliar,” jelas Himawan.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Sita Atas Aset Dugaan Pencucian Uang, Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi
Dalam kasus ini, para tersangka berhadapan dengan sejumlah pasal terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta tindak pidana transfer dana.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss di Semarang. Pembangunan hotel tersebut menggunakan uang hasil kejahatan judi online dari pencucian uang melalui perusahaan PT AJP.
Komisaris PT AJP berinisial FH juga telah polisi tetapkan sebagai tersangka. FH menggunakan lima rekening atas nama orang lain untuk mentransfer dana pembangunan hotel. PT AJP terbukti menjadi wadah pencucian uang hasil judi online milik FH. (*)