SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 10,5 persen. Usulan ini disampaikan dalam rapat pleno yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 5 November 2025 sore.
Anggota Dewan Pengupahan dari Federasi Serikat Pekerja Industri Pertanian (FSPIP), Karmanto, mengatakan pihaknya telah mendengarkan paparan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang membahas uji publik revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Hari ini kami dari unsur Dewan Pengupahan Buruh Jawa Tengah mengadakan pleno tapi khusus untuk komisi pengupahan atau upah minimum. Untuk hari ini masih dalam tahap mendengarkan paparan dari Dirjen Kementerian Tenaga Kerja,” ujar Karmanto.
Menurutnya, disparitas upah antara Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur masih sangat lebar, sehingga perlu adanya keberpihakan dari pemerintah daerah terhadap upah minimum warganya.
“Buruh di Jawa Tengah ini disparitas upahnya sangat-sangatlah memprihatinkan dibanding Jawa Barat dan Jawa Timur. Untuk itu kami tetap memohon kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar tahun 2026 upahnya bisa dinaikkan sebesar 10,5 persen, karena upah di tahun 2025 baru naik sekitar 6 persen,” jelasnya.
BACA JUGA: Masih Menunggu Regulasi UMP Jateng, Ahmad Luthfi Serap Aspirasi dari Buruh dan Pengusaha
Karmanto menilai, kenaikan 10,5 persen penting untuk memperkecil jarak upah antara Kota Semarang dengan kota-kota besar lainnya di provinsi lain.
“Perbandingan dengan kota metro yang lain, Kota Semarang khususnya, masih rendah upahnya,” jelas dia.
Ia juga berharap pemerintah bersikap bijak dalam menetapkan formula pengupahan yang baru seiring dengan perubahan regulasi.
“Saya berharap pemerintah ini bisa bijak, karena ada PP 36/2021 yang nantinya akan di ubah. Harapannya kondisi pengupahan khususnya di Jawa Tengah semakin baik. Karena upah minimum itu kan untuk buruh lajang di bawah satu tahun kerja,” katanya.
Karmanto menambahkan, paparan dari pemerintah pusat hari ini masih sebatas uji publik revisi kedua terhadap PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Paparan tentang RPP 36/2021 ini uji publik tentang RPP perubahan kedua. Pengesahannya belum pasti, jadi penetapan UMP tahun ini mungkin bisa menunggu pengesahan atau bisa mundur,” pungkasnya.
Sebut biaya hidup layak di Jateng butuh minimal Rp2,8 juta
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI–KSPI), Pratomo Adinata, menegaskan, kesenjangan upah paling parah terjadi di Jawa Tengah.
“Kalau bicara disparitas paling parah, ya kita bisa lihat saja. Upah terendah itu ada di Jawa Tengah, Banjarnegara hanya Rp2,1 juta. Sedangkan yang tertinggi ada di Karawang. Ini sangat miris, terlebih lagi kalau kita bicara ibu kota, salah satunya Kota Semarang itu upah ibu kota yang terendah,” ujarnya.
Ia mengatakan, buruh meminta agar kebijakan pengupahan memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai informasi dari Kementerian Tenaga Kerja.
“Saat itu Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Pak Yassierli, menyampaikan secara langsung bahwa kebutuhan hidup layak untuk Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2,8 juta,” ucapnya.
Pratomo menegaskan, kenaikan UMP 10 persen merupakan batas minimal, sementara tuntutan utama buruh adalah penerapan KHL secara penuh.
“Itu minimal kenaikan. Jadi kita minta sebenarnya 100 persen KHL. Karena KHL itu komponen paling basic bagi buruh untuk penghidupan selama satu bulan,” katanya.
Ia menjelaskan, pembahasan hari ini belum menghasilkan keputusan karena regulasi pengupahan yang baru belum disahkan.
“Belum ada regulasi yang keluar, masih dengar pendapat dan paparan. Sehingga nanti kita sampaikan konsep dari serikat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Jangan cuma Kota Semarang dan Jepara, Pratomo minta penerapan UMSK di semua wilayah, minta kenaikan 6 persen dari UMP
Lebih jauh, dalam pertemuan tersebut, Pratomo juga mengusulkan pemerkuatan upah minimum sektoral (UMSK) dan tidak hanya berlaku di dua kabupaten. Saat ini, penerapan UMSK di Jawa Tengah hanya di Jepara dan Kota Semarang.
“Kita harapkan penetapan UMSK yang ada di Jawa Tengah bukan hanya sebagai pelengkap atau kewajiban gubernur saja, harapan kami kali ini ada progres lebih ya, biar sektor-sektor industri yang memang layak bisa ditetapkan [sistem UMSK] oleh gubernur,” ujarnya.
BACA JUGA: Gaji di Jateng Terendah se-Indonesia, Aliansi Buruh Singgung Karyawan Terampil Lari ke Jabar dan Jatim
Pratomo menyebut, ada tiga sektor yang pengusulannya dengan konsep UMSK. Yakni industri logam, otomotif, dan komponennya dengan tambahan 6 persen dari UMP; sektor kimia, farmasi, alas kaki, tekstil, dan garmen sebesar 4 persen; serta sektor agro sebesar 2 persen.
“Itu semua sudah kita dasari landasan-landasan sesuai amanah MK dan tidak keluar dari regulasi yang ada di Indonesia,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





