Hukum & Kriminal

Cabut Praperadilan Mahasiswa Aksi May Day Rusuh Semarang, Tim Hukum Fokus Restorative Justice

×

Cabut Praperadilan Mahasiswa Aksi May Day Rusuh Semarang, Tim Hukum Fokus Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Praperadilan Mahasiswa | Mahasiswa May Day Semarang
Enam diduga tersangka perusuh aksi May Day Kota Semarang dihadirkan di Mapolrestabes Semarang. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) mencabut permohonan praperadilan atas kasus empat mahasiswa dalam aksi kerusuhan May Day di Kota Semarang.

Kuasa hukum Suara Aksi, M Safali, menjelaskan bahwa pencabutan dari Pengadilan Negeri Semarang itu dilakukan karena status hukum keempat mahasiswa kini berubah. Mereka sebelumnya berada dalam tahanan rutan, namun kini menjalani tahanan kota.

“Tim hukum kini lebih memilih fokus pada pendekatan restorative justice,” ujar Safali, Senin, 23 Juni 2025.

Permohonan praperadilan para mahasiswa tersangka itu sebelumnya sudah tercatat dengan Nomor Perkara: 12/Pid.Pra/2025/PN Smg.

BACA JUGA: Empat Mahasiswa Gugat Status Tersangka Aksi Hari Buruh di Semarang

Permohonan itu diajukan atas nama Afrizal Nor Hysam, Afta Dhiaulhaq Alfais, Kemal Maulan, dan Muhammad Akmal Sajid. Pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, serta Polri.

Safali menyampaikan bahwa ada tiga alasan utama di balik pencabutan itu. Pertama, secara hukum, pemohon berhak mencabut gugatan selama pihak tergugat belum menyampaikan jawaban. Hal ini sesuai Pasal 271 RV.

Kedua, tim belum menerima seluruh berkas perkara secara lengkap. Baik dari BAP penyidik Polrestabes Semarang maupun dokumen lain sebagai syarat dalam proses P-21.

“Kami perlu waktu mempelajari isi berkas tersebut secara menyeluruh,” jelasnya.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Dalang Kerusuhan Aksi Hari Buruh Kota Semarang: Konsolidasi di Kampus, Ada Grup WA

Alasan terakhir adalah perubahan status hukum para mahasiswa. Menurut Safali, hal ini memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian non-litigasi. Salah satunya adalah langkah restoratif melalui Kejaksaan Negeri Semarang.

Ia menambahkan, proses penyidikan sejak awal patut dipertanyakan. Karena itu, tim hukum juga membuka opsi mendorong kejaksaan mengeluarkan SP3.

“Dorongan utama adalah restorative justice. Kalau memungkinkan, SP3 bisa menjadi solusi. Kejaksaan yang punya kewenangan penuh atas hal itu,” tandas Safali. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan