SEMARANG, beritajateng.tv – Memasuki hari kedua pemilihan sekolah PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah, tak sedikit calon peserta didik (CPD) yang mengeluh lantaran namanya mesti terpental atau tergeser kelewat jauh.
Pantauan beritajateng.tv, akun Instagram resmi milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah @pdk.jateng, ramai komentar yang berisi keluhan para pendaftar.
Salah satunya akun @cha_alisaa yang menulis, “min aku sedih, baru daftar langsung kepental. Japres ga masuk, zonasi juga ga masuk,” di komentar.
Begitu juga dengan pemilik akun @iovelylia yang menulis, “minn nangis :(( kapan tanggal 27, makin lama merosot bukannya naik,” yang mengutarakan kesedihan lantaran namanya terus tergeser atau terpental.
Lantas, bagaimana nasib calon peserta didik yang terpental atau tergeser selama proses pemilihan sekolah?
BACA JUGA: Cek! Ini 3 Kategori Status Ekonomi yang Jadi Prioritas Jalur Afirmasi PPDB Jawa Tengah 2024 SMA/SMK
Kepala PPDB Disdikbud Jawa Tengah, Syamsuddin, pun angkat bicara. Menurutnya, nama calon peserta didik yang terpental atau tergeser selama proses pemilihan sekolah merupakan hal yang wajar.
Syamsuddin menuturkan, bukan tanpa alasan mengapa nama calon peserta didik tersebut harus tergeser atau terpental dalam sistem.
“Itu kan proses seleksi. Pada saat dia tergeser di jurnal, itu kan yang lebih dekat masuk atau yang nilainya lebih tinggi masuk. Mau tidak mau dia turun dan dia akan hilang,” ujar Syamsuddin melalui sambungan WhatsApp, Selasa, 25 Juni 2024.
Apabila sampai hari terakhir pemilihan sekolah (Kamis, 27 Juni 2024) nama calon peserta didik tak ada dalam jurnal, maka dipastikan yang bersangkutan tak lulus sekolah yang dituju.
“Nama CPD kalau gak ada di jurnal, berarti dia gak masuk seleksi, dia hilang. Sudah berproses itu,“ sambung Syamsuddin.
Apa yang harus calon peserta didik lakukan jika namanya tergeser dan tak ada dalam daftar?
Jika nama calon peserta didik semakin hari terus bergeser atau hilang dari daftar sekolah yang dituju, Syamsuddin menyebut memilih sekolah lain bisa jadi alternatif.
Namun, jika calon siswa memutuskan untuk pindah dari SMA ke SMK, Syamsuddin menyebut syarat-syarat lain yang mesti pendaftar penuhi. Sebab, kata Syamsuddin, syarat pendaftaran SMA dan SMK berbeda.
“Masih bisa pindah sekolah sampai tanggal 27 Juni 2024. Nanti ada fitur upload surat keterangan sehat kalau dia pindah mau masuk ke SMK,” bebernya.
Sudah ganti pilihan sekolah tapi nama terus terpental, sekolah swasta jadi satu-satunya jalan?
Menurut data yang beritajateng.tv terima dari Syamsuddin, sebanyak 434.600 calon peserta didik telah mengajukan akun per Senin, 24 Juni 2024 pukul 10.07 WIB.
Dari angka itu, hanya 320.237 pendaftar yang sudah melakukan verifikasi berkas dan mengikuti tahapan pendaftaran sekolah.
BACA JUGA: Tak Lama Lagi, Ini Cara Cek Hasil Seleksi Sementara PPDB Jawa Tengah 2024 Jenjang SMA/SMK
Sementara itu, pada PPBD 2024/2025, SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah memiliki daya tampung sebanyak 225.230 kursi. Adapun pembagiannya yakni 120.012 untuk SMAN dan 105.218 untuk SMKN.
Jika calon peserta didik sudah ganti pilihan sekolah namun masih saja terpental, Syamsuddin menyebut sekolah swasta bisa menjadi opsi.
Sebab, kata Syamsuddin, dari 300 ribu lebih pendaftar hanya akan bisa diterima sebanyak daya tampung saja.
“Ada 225 ribu kuota SMA/SMK Negeri. CPD sudah verifikasi ada 300 ribu sekian. Artinya ada yang mau tidak mau, dia tidak kebagian,” bebernya.
Sesuai perhitungan, bakal ada sekitar 95.007 pendaftar yang tak lolos SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





