Nilai SKD memiliki bobot 40%, sedangkan SKB berbobot 60%. Penghitungan nilai dilakukan menggunakan rumus berikut:
- Nilai SKD = (perolehan skor/skor maksimal) × 100 × 40%
- Nilai SKB = (perolehan skor/skor maksimal) × 100 × 60%
Sebagai contoh, jika seseorang memperoleh skor SKD 395 dan SKB 350 dari skor maksimal 500, perhitungan nilai akhirnya yaitu:
- Nilai SKD = (395/500) × 100 × 40% = 31,6
- Nilai SKB = (350/500) × 100 × 60% = 42
- Total nilai integrasi = 31,6 + 42 = 73,6
Meski Peraturan Menteri PANRB tidak menyebutkan nilai minimum untuk kelulusan, skor integrasi terpakai dalam pemeringkatan pelamar.
Semakin tinggi nilai integrasi, semakin besar peluang untuk diterima sesuai formasi yang tersedia.
Bagaimana jika terdapat nilai yang sama? Dalam kasus nilai yang setara, penentuan kelulusan berdasarkan urutan berikut:
- Nilai kumulatif SKD tertinggi.
- Jika tetap sama, penilaian berlanjut pada skor Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara berturut-turut.
- Bila masih imbang, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi atau nilai rata-rata di ijazah jadi pertimbangan.
- Usia tertinggi menjadi kriteria terakhir.
Integrasi nilai SKD dan SKB akan berlangsung pada 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025. Hasilnya masuk pengumuman pada 5-12 Januari 2025. Pelamar harapannya mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk meraih hasil maksimal. (*)