Ia menyebut jika para pendaftar agar bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi termasuk apabila terpilih, kemudian tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dalam melaksanakan penerimaan pendaftaran oleh Panwaslu Kecamatan juga memperhatikan keterwakilan perempuan sedikitnya 30 persen. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong keterlibatan perempuan ikut berkontribusi dalam mengawasi Pemilu Tahun 2024 serta masyarakat luas khususnya warga Kota Semarang agar mempersiapkan diri dan turut berpartisipasi.
Lianasari menambahkan pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan akan dilaksanakan pada 28 Januari 2023. Selanjutnya, pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan pada 31 Januari hingga 2 Februari 2023. Adapun Panwaslu Kelurahan terpilih akan diumumkan pada 4 Februari 2023. (Ak/El)




