BACA JUGA: Harus Utamakan Keselamatan Pemudik, Ketua DPRD Jateng Minta Pemprov Segera Perbaiki Jalan Rusak
Dokumen yang wajib pendaftar unggah meliputi KTP atau KIA, Kartu Keluarga bagi pendaftar satu keluarga, serta bukti pekerjaan atau kondisi ekonomi sesuai ketentuan.
Program ini ditujukan bagi masyarakat dengan penghasilan maksimal setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Yusril juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik percaloan. “Program ini sepenuhnya gratis. Jika ada pihak yang meminta imbalan, segera laporkan. Kami akan menindak tegas,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





