Politik

Cederai Demokrasi Indonesia, Ini Sederet Alasan Partai Buruh Tolak Keras Presidential Threshold 20%

×

Cederai Demokrasi Indonesia, Ini Sederet Alasan Partai Buruh Tolak Keras Presidential Threshold 20%

Sebarkan artikel ini
partai politik | presidential threshold 20%
Ilustrasi kursi parlemen. (Sumber: Freepik)

Lebih lanjut, Aulia menegaskan akan terus mengawal Presidential Threshold 20% ini sampai MK menggubrisnya. Terkait aksi unjuk rasa, ia belum memberikan keterangan pasti terkait unjuk rasa penolakan di Jateng. Namun, aksi penolakan seperti longmarch telah terlaksana di Provinsi Jawa Barat (Jabar).

BACA JUGA: Partai Buruh Minta Bawaslu Bekerja Serius Cegah Politik Uang

“Saat ini memang masih Jabar ya, tanggal 2 sampai 9 Agustus, termasuk Bekasi. Kita akan tetap melakukan itu meski tidak terakomodir ya, kita akan tetap menyuarakan aspirasi kami. Di Jateng juga kita akan gerakkan semuanya. Kepentingan kita satu, membuka demokrasi yang sehat,” tandasnya.

Sebagai informasi, ketentuan ambang batas pencalonan presiden tersebut teratur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun pasal tersebut berbunyi “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat menggugat ketentuan syarat ambang batas tersebut. Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai, PKS akan sulit mengusung calon presiden dan wakil presiden jika Presidential Threshold 20% diterapkan. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan