Jateng

Cegah Pemda Lempar Tanggung Jawab, DPRD Jateng Dorong Perda Pengelolaan Sampah di Perbatasan

×

Cegah Pemda Lempar Tanggung Jawab, DPRD Jateng Dorong Perda Pengelolaan Sampah di Perbatasan

Sebarkan artikel ini
Sampah DPRD
Tumpukan sampah menggunung di Brown Canyon yang berada di antara Rowosari Semarang dan Batursari, Mranggen, Demak. (Ellya/beritajateng.tv)

Lebih lanjut, tutur Sarif, rencana pembersihan atau clearing sampah di Brown Canyon harus dengan solusi pembuangan yang jelas. Mengirimnya ke TPA Jatibarang dinilai sulit karena kapasitas TPA tersebut sudah penuh.

“Nanti kami carikan solusi. Apakah butuh alat atau opsi lain, itu nanti secara teknis di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, pihaknya menekankan perlunya pemerintah daerah menguatkan kembali isu persampahan sebagai prioritas pembangunan, terutama di tingkat kabupaten yang memiliki wilayah TPA.

BACA JUGA: Walikota Agustina Pastikan TPA Ilegal Brown Canyon Masuk Area Kabupaten Demak

“Kalau provinsi itu sifatnya regional, tapi kawasan TPA semua ada di kabupaten. Maka penting menyadarkan diri kita bahwa sampah ini problem lingkungan yang harus segera kita atasi. Kalau tidak, 5-10 tahun ke depan akan jadi masalah besar,” tegasnya.

Ia pun mendorong pendekatan preventif melalui penyiapan fasilitas, teknologi, dan pengelolaan terpadu.

“Preventif itu lebih baik daripada kuratif. Ke depan saya ingin Jawa Tengah zero waste, tidak ada sampah, semua bersih. Annadhofatu minal iman,” pungkas Sarif. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp