BACA JUGA: Debat Sengit Saling Serang dengan Anies, Prabowo: Anda Tidak Pantas Tanya Soal Etik
Prabowo Subianto pun membenarkan pemilikan tanah miliknya itu, namun statusnya hak guna usaha.
“Saya juga minta izin tadi disinggung tentang tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat itu benar, tapi itu adalah HGU. Itu adalah milik negara,” timpal Jokowi.
Menurut keterangan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra saat itu, Fadli Zon, lahan itu Prabowo peroleh melalui proses lelang pascakrisis moneter 1997-1998.
“Banyak aset itu kemudian diambil alih oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk dilelang dan banyak yang jatuh ke tangan asing. Jadi, kita bersyukur bahwa itu jatuh ke tangan Pak Prabowo melalui suatu proses lelang,” kata Fadli Zon di DPR, Jakarta, Senin, 18 Februari 2019.
Fadli Zon menyebut kepemilikan tanah seluas itu terbilang wajar bagi Prabowo yang juga seorang pengusaha.
Pengelolaan lahan ratusan ribu hektar oleh Prabowo itu juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) benarkan dengan status HGU atau tanah milik negara yang swasta kelola. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi