Scroll Untuk Baca Artikel
Cek Fakta

CEK FAKTA: KPU Bolehkan Mencoblos Pemilu 2024 Secara Online, Benarkah?

×

CEK FAKTA: KPU Bolehkan Mencoblos Pemilu 2024 Secara Online, Benarkah?

Sebarkan artikel ini
kompetisi Pilkada | pindah memilih | DPRD Dapil Jateng 13 | Pindah Pemilih Jateng | Pindah Memilih | Suara Brebes
Ilustrasi surat suara. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Beberapa hari menjelang Pemilu 2024, muncul sebuah pesan berantai di media sosial yang mengklaim tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan para pemilh mencoblos secara daring atau online.

Postingan tersebut beredar di platform media sosial Facebook pada 6 Februari 2024. Beredar pada pekan lalu, pesan tersebut kini sudah berseliweran.

Berikut pesan berantai yang beredar di Facebook tersebut.

“Just Info..pemilu 2024 (pil-leg dan pil-pres)Cek DPT Online https://cekdptonline.kpu.go.id/Masukkan NIK. akan keluar dan TPS yang haruss didatangi ditampilkan.

BACA JUGA: CEK FAKTA: Hasil Hitung Suara Pemilu 2024 Taiwan dan Malaysia Telah Rampung

Sekarang *tidak ada Undangan coblos*, tapi langsung Cek secara online saja!!!!!”

Pengunggah menyebut bahwa Pemilu dapat berlangsung secara online. Dengan beredarnya pesan tersebut, apakah benar KPU tak lagi memberikan undangan fisik untuk mencoblos pada 14 Februari 2024 mendatang?

Hasil penelusuran klaim pencoblosan online saat Pemilu 2024

Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebut bahwa pesan berantai yang beredar di media sosial itu tidak benar. Hal ini karena aturan kedatangan pemilih sudah tertuang dalam pasal 6 peratura KPU No 25 Tahun 2023 ayat (2).

“Dalam pasal 6 peraturan KPU No.25 Tahun 2023 ayat (2), KPPS melakukan kegiatan antara lain menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Format dan waktu penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih sebagaimana yang ada pada ayat (2) di tetapkan dengan Keputusan KPU,” ujar Idham.

Ia juga menambahkan dalam Bab II angka 1 huruf a angka 2 dan 3 dalam Lampiran I Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024, pada halaman 10 terdapat penjelasan yang lebih rinci terkait hal tersebut. Berikut isinya:

“2) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara menggunakan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

3) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mendokumentasikan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 2) berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU.”

“Jadi pesan berantai yang beredar yang menyebut KPU tidak memberikan undangan fisik untuk mencoblos adalah disinformasi. Siapapun yang melakukan disinformasi bisa terjerat UU ITE. Peraturan KPU ini teregister di Kementerian Hukum dan HAM RI” kata Idham.

BACA JUGA: CEK FAKTA: Klaim Anies Baswedan 171 Kecamatan di 8 Provinsi Belum Punya Puskesmas

Terkait dengan pengecekan DPT, warga bisa melihat secara online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Dengan pernyataan di atas, dapat tersimpulkan bahwa pesan berantai yang mengkalim bahwa KPU tak lagi memberikan undangan fisik datang ke TPS adalah hoaks. Faktanya, mereka masih memberi undangan maksimal tiga hari sebelum hari H Pemilu. 

Tinggalkan Balasan