Cek Fakta

CEK FAKTA: KPU Memajukan Jadwal Penetapan Hasil Pemilu, Bukan Tanggal 20 Maret, Benarkah?

×

CEK FAKTA: KPU Memajukan Jadwal Penetapan Hasil Pemilu, Bukan Tanggal 20 Maret, Benarkah?

Sebarkan artikel ini
lokasi TPS | simulasi pemungutan suara | Panwaslu Kecamatan Semarang
Ilustrasi TPS. (ant)

11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa Tenang

14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara

15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Dari keterangan di atas, dapat tersimpulkan bahwa klaim pemajuan jadwal rekapitulisasi nasional adalah tidak benar atau hoaks.

BACA JUGA: CEK FAKTA: Gara-gara Quick Count KPU, Data Warga Indo Bocor ke Server China dan Singapura, Benar?

Sebab, pada tangal 28 Februari, KPU hanya memulai proses rekapitulisasi penghitungan suara secara nasional.

Referensi

https://cekfakta.com/focus/16426

(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp