SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman ekspor sebanyak 72 sepeda motor dan mobil ilegal dari Semarang dengan tujuan Timor Leste.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Johanson Simamora mengatakan, kendaraan bermotor untuk ekspor secara ilegal ini rata-rata merupakan hasil tindak pidana jaminan fidusia.
BACA JUGA: Pengetatan Impor Ancam Merek-Merek Terkenal di Indonesia
“Jadi kendaraan ini baru dibeli secara kredit sekitar dua sampai tiga bulan, kemudian dijual ke sindikat ini,” ucap Kombes Pol. Johanson Simamora di Semarang, Selasa, 31 Oktober 2023.
Ia menjelaskan pengiriman ekspor sebanyak 64 sepeda motor dan delapan mobil ilegal ini bermula ketika polisi mendapat laporan tantang adanya kontainer yang akan dikirim ke Timor Leste berisi kendaraan pada 26 September 2023.
BACA JUGA: Soroti Potensi Produk Lokal Berkualitas Ekspor dan Kemandirian Desa
Polisi kemudian melakukan penelusuran serta memeriksa sekitar 19 saksi. Dalam penyidikan perkara itu, imbuhnya, penyidik menetapkan seseorang berinisial MAK sebagai tersangka.
Ia menjelaskan MAK merupakan pemain lama yang pernah beroleh hukuman atas tindak pidana yang sama pada tahun 2021 lalu untuk TKP di Pati.