Dalam kesimpulan audiensi tersebut ada hal yang harus dilaksanakan oleh OPD terkait diantaranya, ijin UKL / UPL harus dikaji kembali, kebutuhan air baku untuk warga sudah terpenuhi dan meminta kepada satpol PP untuk menghentikan sementara kegiatan di peternakan tersebut.
Sementara itu menurut Kepala desa Sidodadi, Abdul Wahid yang ikut dalam audiensi tersebut mangatakan jika dirinya tidak pernah tahu terkait perijinan apapun terkait peternakan tersebut, sejak dirinya menjabat sebagai kepala desa dari tahun 2017 hingga sekarang tidak pernah tahu siapa pilik peternakan ayam yang berada dekat dengan pemukiman warga dan sekolah tersebut.
” Saya sama sekali tidak tahu dan belum pernah mberikan rekomendasi ijin lingkungan dan ijin apapun terkait peternakan tersebut,” ucap kepala desa Surodadi.
Dirinya berharap agar peternakan tersebut segera ditutup total atau dipindah ke tempat yang jauh dari lingkungan warga dan fasilitas umum lainnya, mengingat dampak pencemaran lingkungan dari usaha tersebut sangat merugikan masyarakat. ( BW/El)