Surat edaran Kemenag
Ia menyebut bahwa Gus Miftah asal bunyi (asbun) dan gagal memahami surat edaran Kemenag.
“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” ucapnya menanggapi video Gus Miftah, Senin 11 Maret 2024.
Lanjut Anna, ia menilai bahwa Gus Miftah seharusnya memahami terlebih dahulu surat edarannya. Hal ini supaya tak ada pernyataan asbun atau provokatif dalam ceramah yang ia sampaikan.
“Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sebut dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan jika edaran ini tidak untuk membatasi syiar Ramadhan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Hal yang menjadi aturan adalah pengeras suaranya saja, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.
“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tutur Anna.
“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegas Anna Hasbie.
BACA JUGA: Gus Rozin Gantikan Kiai Muzammil sebagai Ketua PWNU Jateng, Ini Program Proritasnya
Anna kemudian menegaskan ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.
Di dalam edaran tersebut juga tercantum aturan bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam. (*)