Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Dalam perkara ini, jaksa membuktikan dakwaan pertama yaitu Pasal 407 KUHP terkait tindak pidana yang dikategorikan sebagai pelanggaran kesusilaan di ruang digital.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Syaekhul Mujab dan Andreas Hijrah Aerudin juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim. “Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujarnya dalam sidang.
Ketika ditanya terkait adanya banding, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. “Jadi karena tuntutannya 7 bulan, ini putusannya 1 tahun. Jadi kami [menyatakan] pikir-pikir,” kata Andreas usai sidang.
Kasus ini bermula saat video permintaan maaf Chiko Radityatama Agung Putra beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik unggahan akun Instagram @sma11semarang.official, Chiko mengaku telah membuat konten pornografi menggunakan AI yang mencatut nama SMAN 11 Semarang.
“Saya minta maaf atas perbuatan saya yang telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin. Video berjudul Skandal SMANSE itu tidak benar adanya, melainkan hanya hasil editan AI,” ucap Chiko dalam video klarifikasinya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





