Hukum & Kriminal

Chiko Porno AI Divonis 1 Tahun Bui, Kuasa Hukum Korban: Denda Rp2 M Tak Setara Subsider Kurungan

×

Chiko Porno AI Divonis 1 Tahun Bui, Kuasa Hukum Korban: Denda Rp2 M Tak Setara Subsider Kurungan

Sebarkan artikel ini
Vonis Chiko
Tim kuasa hukum korban, Reza Alfiawan Pratama (kiri) dan Bagas Wahyu Jati (kanan), usai sidang putusan terdakwa Chiko dalam kasus penyalahgunaan konten asusila berbasis teknologi AI di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 5 Maret 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Menurutnya, putusan yang pihaknya nilai ringan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di era digital saat ini. Ia menilai pentingnya memberikan efek jera dalam kasus yang berkaitan dengan jejak digital dan penyebaran konten bermuatan pornografi.

“Kita hidup di era 4.0, di mana jejak digital itu sangat penting. Kalau hukumannya ringan, orang bisa berpikir, ‘Ah, paling hukumannya cuma segitu.’ Ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Terkait kemungkinan langkah lanjutan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan para korban untuk menentukan sikap.

“Segala perbuatan hukum harus atas persetujuan klien. Setelah putusan ini, kami akan koordinasi dengan para korban,” pungkas Reza.

Chiko Beroleh Vonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Putusan tersebut Majelis Hakim bacakan dalam agenda pembacaan putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 5 Maret 2026.

“Mengadili, menyatakan bahwa Chiko Radityatama Agung Putra terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah dalam tindakan membuat, memproduksi dan menyebarluaskan pornografi sebagaimana dalam dakwaan,” bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Agung Iriawan pada sidang Kamis, 5 Maret 2026.

“Dua, menyatakan pidana terhadap Chiko Radityatama Agung Putra dengan pidana 1 tahun,” lanjut Agung.

Terdakwa juga dikenai denda kategori 6 sebesar Rp2 miliar atau dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan digantu penjara selama 15 hari.

Dalam pertimbangan memberatkan, Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Jejak digital dari konten deepfake bermuatan pornografi yang Chiko buat dan produksi dapat terus ada di dunia.

“Perbuatan terdakwa berdampak trauma psikis kepada korban dan keluarganya,” ujarnya.

BACA JUGA: Kejari Semarang Ungkap Alasan Chiko Tuntutan 7 Bulan Penjara Meski Terancam 10 Tahun

Sedangkan dalam pertimbangan meringankan, Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa masih muda dan berkeinginan melanjutkan studi. Terdakwa juga belum pernah dihukum serta terdapat perdamaian dengan para saksi korban.