Hukum & Kriminal

Chiko Porno AI Divonis 1 Tahun Bui, Kuasa Hukum Korban: Denda Rp2 M Tak Setara Subsider Kurungan

×

Chiko Porno AI Divonis 1 Tahun Bui, Kuasa Hukum Korban: Denda Rp2 M Tak Setara Subsider Kurungan

Sebarkan artikel ini
Vonis Chiko
Tim kuasa hukum korban, Reza Alfiawan Pratama (kiri) dan Bagas Wahyu Jati (kanan), usai sidang putusan terdakwa Chiko dalam kasus penyalahgunaan konten asusila berbasis teknologi AI di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 5 Maret 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim kuasa hukum korban dari kasus penyalahgunaan konten asusila berbasis teknologi Artificial Intelligence (AI) menanggapi putusan terdakwa. Dalam sidang putusan pada Kamis, 5 Maret 2026, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 bulan penjara.

Tim kuasa hukum korban, Reza Alfiawan Pratama, menyatakan bahwa unsur tindak pidana pornografi dalam perkara ini majelis hakim nyatakan terbukti. Namun demikian, pihak korban tetap menyayangkan sejumlah pertimbangan dalam putusan tersebut.

“Telah majelis hakim bacakan putusan pada perkara Chiko terkait pornografi. Perbuatannya berarti terbukti. Hakim memutus satu tahun, sementara tuntutan jaksa tujuh bulan,” ujar Reza usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 5 Maret 2026.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak terbayar ganti kurungan selama 15 hari. Menurut Reza, besaran denda tersebut sekilas terlihat berat, namun tidak sebanding dengan lamanya subsider kurungan.

“Memang terlihat wow Rp2 miliar, tapi ternyata pengganti kurungannya 15 hari. Seharusnya dengan nilai sebesar itu, kalau melihat putusan-putusan lain, bisa saja enam bulan atau tambahan sembilan bulan atau satu tahun. Itu yang membuat kami kecewa,” jelasnya.

BACA JUGA: Chiko Terdakwa Kasus Konten Asusila AI Kena Vonis 1 Tahun Penjara, Tambah Denda Rp2 Miliar

Reza juga menyoroti pertimbangan hakim yang memasukkan unsur perdamaian sebagai salah satu faktor dalam menjatuhkan putusan. Padahal, menurutnya, perdamaian tersebut tidak pernah terjadi secara sah.

“Perdamaian itu tidak pernah terjadi, ya cacat hukum lah. Kesepakatannya [permintaan maaf] seharusnya di hadapan siswa-siswa SMAN 11 Semarang, namun itu tidak terjadi. Kami juga menduga bahwa pembuatan kesepakatan itu dalam tekanan,” tegasnya.

Menurutnya, putusan yang pihaknya nilai ringan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di era digital saat ini. Ia menilai pentingnya memberikan efek jera dalam kasus yang berkaitan dengan jejak digital dan penyebaran konten bermuatan pornografi.

“Kita hidup di era 4.0, di mana jejak digital itu sangat penting. Kalau hukumannya ringan, orang bisa berpikir, ‘Ah, paling hukumannya cuma segitu.’ Ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Terkait kemungkinan langkah lanjutan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan para korban untuk menentukan sikap.

“Segala perbuatan hukum harus atas persetujuan klien. Setelah putusan ini, kami akan koordinasi dengan para korban,” pungkas Reza.

Chiko Beroleh Vonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Putusan tersebut Majelis Hakim bacakan dalam agenda pembacaan putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 5 Maret 2026.

“Mengadili, menyatakan bahwa Chiko Radityatama Agung Putra terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah dalam tindakan membuat, memproduksi dan menyebarluaskan pornografi sebagaimana dalam dakwaan,” bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Agung Iriawan pada sidang Kamis, 5 Maret 2026.

“Dua, menyatakan pidana terhadap Chiko Radityatama Agung Putra dengan pidana 1 tahun,” lanjut Agung.

Terdakwa juga dikenai denda kategori 6 sebesar Rp2 miliar atau dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan digantu penjara selama 15 hari.

Dalam pertimbangan memberatkan, Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Jejak digital dari konten deepfake bermuatan pornografi yang Chiko buat dan produksi dapat terus ada di dunia.

“Perbuatan terdakwa berdampak trauma psikis kepada korban dan keluarganya,” ujarnya.

BACA JUGA: Kejari Semarang Ungkap Alasan Chiko Tuntutan 7 Bulan Penjara Meski Terancam 10 Tahun

Sedangkan dalam pertimbangan meringankan, Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa masih muda dan berkeinginan melanjutkan studi. Terdakwa juga belum pernah dihukum serta terdapat perdamaian dengan para saksi korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Dalam perkara ini, jaksa membuktikan dakwaan pertama yaitu Pasal 407 KUHP terkait tindak pidana yang dikategorikan sebagai pelanggaran kesusilaan di ruang digital.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Syaekhul Mujab dan Andreas Hijrah Aerudin juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim. “Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujarnya dalam sidang.

Ketika ditanya terkait adanya banding, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. “Jadi karena tuntutannya 7 bulan, ini putusannya 1 tahun. Jadi kami [menyatakan] pikir-pikir,” kata Andreas usai sidang.

Kasus ini bermula saat video permintaan maaf Chiko Radityatama Agung Putra beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik unggahan akun Instagram @sma11semarang.official, Chiko mengaku telah membuat konten pornografi menggunakan AI yang mencatut nama SMAN 11 Semarang.

“Saya minta maaf atas perbuatan saya yang telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin. Video berjudul Skandal SMANSE itu tidak benar adanya, melainkan hanya hasil editan AI,” ucap Chiko dalam video klarifikasinya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp