“Selanjutnya mencongkel kunci kotak amal dengan benda keras, setelah berhasil di buka, uang amal yang berada didalamnya diambil,” jelas AKP Yulianto.
Akibat dari peristiwa tersebut masjid At Taqwa mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000.
Kedua pelaku ternyata juga pernah melakukan tindak pidana tipu gelap sepeda motor dan Curanmor di wilayah Kecamatan Blora.
“Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini terus kita lakukan pendalaman,” tandas Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan satu buah kotak amal masjid yang terbuat dari kaca, kuncinya rusak akibat congkelan, serta satu unit SPM Yamaha Mio warna kuning tanpa plat nomor yang diduga dijadikan sarana melakukan tindak pidana. (*)
Editor: Elly Amaliyah