Hukum & Kriminal

Curi Motor di Bandungan, Remaja 15 Tahun Diamankan Polisi Semarang

×

Curi Motor di Bandungan, Remaja 15 Tahun Diamankan Polisi Semarang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Mapolres Semarang. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
Ilustrasi Mapolres Semarang. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang anak yang berhadapan dengan hukum diamankan jajaran Satreskrim Polres Semarang, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Anak tersebut, WK (15), diamankan atas kasus pencurian sepeda motor, di Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Selasa, 29 Juli 2025 malam.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy membenarkan soal pengamanan seorang anak yang berhadapan dengan hukum tersebut.

“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang kini menangani kasus tersebut,” ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis, 31 Juli 2025.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, Ratna menjelaskan, anak yang berhadapan dengan hukum diamankan Rabu, 30 Juli 2025 malam.

BACA JUGA: Patroli dan Pantau Takbir Keliling, Kapolres Semarang Pastikan Lancar dan Aman

Peristiwa pencurian bermula Selasa 29 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, korban Muhamad Rosid (44), warga Jetis memarkirkan sepeda motornya di dalam rumahnya.

Hingga Selasa pukul 21.00 WIB, sepeda motor tersebut masih berada di tempatnya. Namun pada Selasa pukul 23.30 WIB korban mendapati rumahnya sudah berantakan.

“Selain pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Dan sepeda motor yang sebelumnya terparkir juga sudah tidak ada di tempatnya,” ungkap kapolres.

Mendapati motornya hilang, masih jelas Ratna, korban bersama anak lelakinya mencoba mencari di wilayah Kecamatan Bandungan. Namun tidak menemukan.

Pada pencarian hari kedua, Rabu 30 Juli 2025, sepeda motor yang hilang ada di samping minimarket sekitar simpang tiga arah Candi Gedongsongo pada pukul 21.00 WIB.

Ternyata yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah WK. Sehingga korban menghubungi pemangku lingkungan dan anggota Bhabinkakamtibmas lingkungan setempat.

Setelah korban bertanya, WK mengaku perbuatannya. Guna penanganan lebih lanjut, kini pihak polisi melakukan pemeriksaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA: Operasi Aman Candi 2025, Polres Semarang Sikat Para Pelaku Kriminal dan Aksi Premanisme

Kapolres menambahkan, WK terjerat Pasal 363 ayat (1) butir 3 dan 5 KUHP juncto UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Karena ini merupakan yang berbadapan dengan hukum. Maka Polres Semarang akan mengedepankan rehabilitasi psikososial dengan melibatkan dinas dan pihak terkait,” jelasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp