SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi menetapkan UMK Jateng 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota. Penetapan UMK Jateng 2026 ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang pada Rabu, 24 Desember 2025.
Kebijakan ini sekaligus menjadi acuan pengupahan pekerja di Jawa Tengah mulai 1 Januari 2026
Dalam keputusan tersebut, UMK Jateng 2026 tertinggi ditetapkan untuk Kota Semarang sebesar Rp3.701.709. Angka ini menempatkan Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah sebagai daerah dengan upah minimum kabupaten/kota paling tinggi dibanding wilayah lain di Jateng.
BACA JUGA: Tuntut UMK Semarang Rp3,7 Juta, Buruh Siap Aksi Lagi Jika Rekomendasi Tak Sesuai
Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan UMK dilakukan dengan mengacu pada inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, serta nilai alfa yang berbeda di setiap kabupaten/kota. Pemerintah daerah wajib mengikuti kebijakan pengupahan nasional guna memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.
Daftar UMK Jateng 2026 dari Tertinggi ke Terendah
Berikut daftar lengkap UMK Jateng 2026 yang disusun dari nominal tertinggi hingga terendah:
-
Kota Semarang – Rp3.701.709
-
Kabupaten Demak – Rp3.122.805
-
Kabupaten Kendal – Rp2.992.994
-
Kabupaten Semarang – Rp2.940.088
-
Kabupaten Kudus – Rp2.818.585
-
Kabupaten Cilacap – Rp2.773.184
-
Kabupaten Jepara – Rp2.756.501
-
Kota Pekalongan – Rp2.700.926
-
Kota Salatiga – Rp2.698.273,24
-
Kabupaten Batang – Rp2.708.520
-
Kabupaten Magelang – Rp2.607.790
-
Kabupaten Karanganyar – Rp2.592.154,06
-
Kota Surakarta – Rp2.570.000
-
Kabupaten Klaten – Rp2.538.691
-
Kabupaten Boyolali – Rp2.537.949
-
Kota Tegal – Rp2.526.510
-
Kabupaten Sukoharjo – Rp2.500.000
-
Kabupaten Pati – Rp2.485.000
-
Kabupaten Tegal – Rp2.484.162
-
Kabupaten Banyumas – Rp2.474.598,99
-
Kabupaten Purbalingga – Rp2.474.721,94
-
Kabupaten Wonosobo – Rp2.455.038,01
-
Kota Magelang – Rp2.429.285
-
Kabupaten Pemalang – Rp2.433.254
-
Kabupaten Purworejo – Rp2.401.961,91
-
Kabupaten Brebes – Rp2.400.350,47
-
Kabupaten Kebumen – Rp2.400.000
-
Kabupaten Grobogan – Rp2.399.186
-
Kabupaten Temanggung – Rp2.397.000
-
Kabupaten Rembang – Rp2.386.305
-
Kabupaten Blora – Rp2.345.695
-
Kabupaten Sragen – Rp2.337.700
-
Kabupaten Wonogiri – Rp2.335.126
-
Kabupaten Banjarnegara – Rp2.327.813,08
-
UMP Jawa Tengah – Rp2.327.386,07
UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen
Selain UMK, Pemprov Jateng juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 sebesar Rp2.327.386,07, naik 7,28 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini setara Rp158.037,07 dan dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa 0,90 sesuai ketentuan pemerintah pusat.
BACA JUGA: Usulan UMK Blora 2026 Naik 4,79 Persen, Bakal Jadi Rp2,34 Juta
Gubernur menegaskan, UMK Jateng 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun perusahaan. (*)
Editor: Farah Nazila





